UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA, UNY BAWAHTANAH
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA, UNY BAWAHTANAH

UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
 
IndeksLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
Selamat datang di dunia bawah tanah UNY, Universitas Negeri Yogyakarta. Kami ingin bebas berpendapat, kami ingin mengetahui apapun bagian tersembunyi dari kampus ini. bukan untuk menjatuhkan apalagi kesombongan dan ketamakan, melainkan perbaikan. Untuk sebuah kenyataan bahwa kita sama
May 2024
MonTueWedThuFriSatSun
  12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
CalendarCalendar
Latest topics
» tahun ini pemilwa di UNY berbeda
rasanan tentang status UNY, BHP kah? Icon_minitimeSat Dec 08, 2012 6:46 pm by awan

» kritik dan saran
rasanan tentang status UNY, BHP kah? Icon_minitimeWed Sep 30, 2009 12:04 pm by Admin

» JAUH MENDONGAK, DEKAT MENUNDUK (HIPOKRITIS)
rasanan tentang status UNY, BHP kah? Icon_minitimeMon Sep 28, 2009 12:21 am by ayo_sholat_jhenk

» ("\_SANDIWARA_/")
rasanan tentang status UNY, BHP kah? Icon_minitimeWed Sep 23, 2009 4:27 pm by Admin

» Alamat Baru : WWW.FORUM-UNY.TK
rasanan tentang status UNY, BHP kah? Icon_minitimeWed Sep 23, 2009 4:19 pm by Admin

» YANG BENER YANG MANA
rasanan tentang status UNY, BHP kah? Icon_minitimeWed Sep 16, 2009 3:02 pm by ayo_sholat_jhenk

» palestina seonggok derita fana
rasanan tentang status UNY, BHP kah? Icon_minitimeWed Sep 16, 2009 1:22 pm by ayo_sholat_jhenk

» MAHASISWA DAN ROMANTISME SEJARAH : catatan kecil untuk aktivis UNY
rasanan tentang status UNY, BHP kah? Icon_minitimeWed Sep 16, 2009 2:09 am by ayo_sholat_jhenk

» Berani Mengritik, Berani Memberi Solusi
rasanan tentang status UNY, BHP kah? Icon_minitimeWed Sep 16, 2009 12:34 am by ayo_sholat_jhenk

Datang Dari :
peta pengunjung
Locations of visitors to this page
total pengunjung
dari tanggal 9 januari 2009
website-hit-counters.com
website-hit-counters.com

 

 rasanan tentang status UNY, BHP kah?

Go down 
3 posters
PengirimMessage
gundul

gundul


Jumlah posting : 19
Age : 37
Registration date : 03.01.09

rasanan tentang status UNY, BHP kah? Empty
PostSubyek: rasanan tentang status UNY, BHP kah?   rasanan tentang status UNY, BHP kah? Icon_minitimeTue Jan 13, 2009 5:02 am

UU BHP dah disahkan ya ?
gimana nih kalo uny menerapkan BHP, kita kite dan anak anak orang yang miskin ini entar ga bisa bayar kulaih. tpi aku sih gak tahu BHP itu apa? dampknya bagiamana ?
eh aku denger UNY tahun ini mau menjadi Badan Layanan Umum ?
gimana nih tanggapan unyforum underground ?
apa yang harus kita lakukan ?
Kembali Ke Atas Go down
punkaz

punkaz


Jumlah posting : 52
Age : 33
Lokasi : Ngayogyakarta Hadiningrat
Registration date : 08.01.09

rasanan tentang status UNY, BHP kah? Empty
PostSubyek: Buat mas Gundul dan Mahasiswa UNY   rasanan tentang status UNY, BHP kah? Icon_minitimeWed Jan 14, 2009 3:27 am

begini mas gundul, saya sendiri sebetulnya tidak setuju dengan UU BHP..
tapi supaya orang-orang yang belum tau paham, maka saya jelaskan baik dan jeleknya.

Sebetulnya, pemerintah [bukan negara] memberikan bantuan minimal 1/3 dari biaya operasional untuk kaum miskin dan tidak mampu tanpa si mahasiswa mengajukan, jadi langsung dapat. nah, masalahnya.. biaya operasional kampus itu yang mana.? ini masih belum jelas, [kalo saya jabarkan panjang n bikin gag donk kalian wez] intinya, biaya itu ada dua[operasional] yang satu emang mahal pi yang satu murah banget.. kira-kira mana yg dipilih pemerintah.?
Nah lagi, kriteria kaum miskin dan tidak mampu kan belum jelas, lihat dari BLT banyak yg gag kena sasaran..

Teruz, kalo kita kembali ke UUD 1945, pasal 31.. pendidikan merupakan tanggungjawab negara. Tetapi pemerintahan sekarang, menyerahkan pendidikan kepada pasar[maksudnya pro pasar bebasnya kebangetan, mpe pendidikan dijadiin komoditas]

terus satu lagi, saya sebenarnya punya draft UU BHP yang udah disahkan, pi saat nulis ini gag bawa,hhe.. ,satu masalah lagi, di UU BHP disebutkan bahwa Badan Hukum dapat dinyatakan pailit/bangkrut. Coba pikir, pantaskah sebuah lembaga institusi pendidikan bangkrut karena kalah oleh pasar bebas.?

dan ini yang paling penting, ternyata eh ternyata.. UU BHP itu disahkan karena itu merupakan prasyarat untuk mendapatkan pinjaman hutang dari worldbank, nama proyeknya IMHERE, bisa cari tau sendiri.. ,yang intinya Indonesia harus mengijinkan investasi pendidikan di indonesia, alias neo kolonialisme dan imperialisme di dunia pendidikan..

Sayang beribu sayang, masih banyak lagi kejanggalan.. tapi yang saya lihat mahasiswa, UNY tidak bergerak, mana ormawa yang kalian banggakan itu.?!! saya sebagai pengamat dan pihak netral dapat mengatakan bahwa LPM EKspresi perlu mendapat sambutan hangat karena sadar aka hal ini.. tetapi saya juga menyayangkan pada LPM Ekspresi karena aksi mereka bersifat primordialis[kedaerahan] alias tanpa dukungan, [mungkin tidak dikoordinir dengan mahasiswa uny lainnya.? atau mungkin memang mahasiswa-mahasiswa uny yang lain tidak mau diajak bergerak.?]

entahlah, cobalah bertanya pada rumput yang bergoyang...
Kembali Ke Atas Go down
http://mahasiswa.blogdrive.com
gundul

gundul


Jumlah posting : 19
Age : 37
Registration date : 03.01.09

rasanan tentang status UNY, BHP kah? Empty
PostSubyek: Kalo BLU ?   rasanan tentang status UNY, BHP kah? Icon_minitimeSun Jan 18, 2009 8:05 pm

ya trimakasih mas, dah nambahin ilmu baruttg BHP.
meski BHP disyahkan, "katanya" UNY baru akan menggunakan BLU. mas tahu gak tentang BLU .
makasih mas atas jawabannya
Kembali Ke Atas Go down
punkaz

punkaz


Jumlah posting : 52
Age : 33
Lokasi : Ngayogyakarta Hadiningrat
Registration date : 08.01.09

rasanan tentang status UNY, BHP kah? Empty
PostSubyek: yupz mas gundul..   rasanan tentang status UNY, BHP kah? Icon_minitimeMon Jan 19, 2009 11:52 pm

,your welcome mas gundul..

sama-sama..

,kalo masalah BLU sich sama aja, begini sebenarnya.. perguruan tinggi diberi waktu untuk yang BHMN 1 tahun, Negeri 3 tahun, Swasta 6 tahun untuk melaksanakan BP..

Nah jadi BLU itu sendiri merupakan syarat untuk menjadikan suatu perguruan tinggi negeri maupun swasta menjadi BHP, pendeknya menjadi kayak BHMN gitulah mas.

sebenarnya BLU ini bisa digagalkan, caranya ialah dengan membuat situasi politik dan ekonomi kampus menjadi tidak aman..

secara ekonomi gag taulah, pi secara politis bisa kita ganggu dengan bentuk-bentuk aksi, seperti demonstrasi, karena syarat untuk menjadi BLU ialah aman politik dan ekonomi..

gitu aja, mudah-mudahan dapat menambah ilmunya, saya juga kasih ilmunya donk..
Kembali Ke Atas Go down
http://mahasiswa.blogdrive.com
gundul

gundul


Jumlah posting : 19
Age : 37
Registration date : 03.01.09

rasanan tentang status UNY, BHP kah? Empty
PostSubyek: Re: rasanan tentang status UNY, BHP kah?   rasanan tentang status UNY, BHP kah? Icon_minitimeThu Jan 29, 2009 8:13 pm

BHP untuk Komersialisasi Pendidikan?

Artikel tentang Badan Hukum Pendidikan dan Mirkantilisme Pengetahuan yang ditulis Najamuddin Muhammad dan dimuat di rubrik opini harian ini edisi Kamis 18 Desember 2008, sepertinya menarik untuk didiskusikan. Najamuddin memandang BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi. Dengan BHP, akan terjadi mirkantilisme pengetahuan. Ilmu pengetahuan akan menjadi objek komersialisasi yang diperjualbelikan.

PK-Sejahtera Online: Artikel tentang Badan Hukum Pendidikan dan Mirkantilisme Pengetahuan yang ditulis Najamuddin Muhammad dan dimuat di rubrik opini harian ini edisi Kamis 18 Desember 2008, sepertinya menarik untuk didiskusikan. Najamuddin memandang BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi. Dengan BHP, akan terjadi mirkantilisme pengetahuan. Ilmu pengetahuan akan menjadi objek komersialisasi yang diperjualbelikan.

Pertanyaannya kemudian, betulkah BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada komersialisasi? Benarkah dengan BHP lembaga pendidikan kita akan dikurangi subsidinya oleh pemerintah? Terakhir, benarkah dengan BHP dunia pendidikan kita akan mudah terjangkit nalar kapitalis?

Tulisan ini akan mencoba memberikan jawaban atas kontroversi tersebut. Dengan berlandaskan pada ketentuan yang ada pasal-pasal krusial draf terakhir RUU BHP yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari Rabu 17 Desember 2008, yang dipandang memicu peluang terjadinya kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan. Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan, BHP berpedoman pada prinsip-prinsip: otonomi, akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, serta partisipasi atas tanggung jawab negara. Dengan prinsip-prinsip ini, pengelolaan sistem pendidikan formal di Indonesia ke depan diharapkan makin tertata dengan baik, makin profesional, dan mampu membuat satu sistem pengelolaan pendidikan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan mutu, kualitas, dan daya saing.

Undang-Undang BHP memang telah memberikan otonomi dan kewenangan yang besar dalam pengelolaan pendidikan pada masing-masing BHP yang didirikan oleh pemerintah (BHPP), pemerintah daerah (BHPPD), maupun masyarakat (BHPM). Pada tingkat satuan pendidikan, diberikan peluang adanya otonomi pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi.

Otonomi di sini bermakna setiap lembaga pendidikan formal dituntut lebih memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Otonomi pengelolaan pendidikan bukan berarti lembaga pendidikan harus membiayai dirinya sendiri, melainkan tetap ada peran dan tanggung jawab pemerintah dan partisipasi dari masyarakat dalam pendanaannya. Ini karena pendidikan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada rakyat yang wajib ditunaikan.

Berkaitan dengan masalah pendanaan pendidikan tersebut, Undang-undang BHP menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menanggung biaya pendidikan pada BHPP, BHPPD, dan BHPM yang mencakup biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Bahkan, dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, Undang-Undang BHP telah mengatur bahwa pendidikan dasar untuk tingkat SD dan SMP bebas dari pungutan. Sementara itu, untuk pendidikan menengah tingkat SMA/SMK/MK dan pendidikan tinggi, BHP hanya boleh mengambil paling banyak 1/3 (sepertiga) biaya operasional dari masyarakat. Peserta didik pada pendidikan menengah dan pendidikan tinggi hanya ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuannya.

Kami sebetulnya bercita-cita agar pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang dikelola oleh BHPD dan BHPP dijamin 100 persen pendanaannya oleh negara. Ini karena dalam RUU ini komitmen tersebut bukan suatu hal yang mustahil untuk direalisasikan.

Ketentuan pasal pendanaan yang mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit sepertiga biaya operasional pada pendidikan menengah dan paling sedikit setentah pada pendidikan tinggi, tidak boleh memasung untuk mewujudkan optimalisasi tanggung jawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan tinggi dan menengah.

Untuk kondisi APBN atau APBD saat ini mungkin masih bisa dipahami, tapi jika suatu saat APBN atau APBD bisa memenuhinya, maka hal tersebut mesti direalisasikan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus punya tekad yang kuat.

Pendanaan pendidikan dalam Undang-Undang BHP juga sangat mengakomodasi masyarakat dan warga negara yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat memperoleh akses yang luas dalam bidang pendidikan. Dalam hal ini, BHP menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik warga negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan/atau pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.

BHP wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik warga negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 persen dari jumlah seluruh peserta didik.

Prinsip nirlaba yang menjadi roh Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan diharapkan bisa mencegah terjadinya praktik komersialisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan. Ini karena prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan, menekankan kegiatan pendidikan tujuan utamanya tidak mencari laba, melainkan sepenuhnya untuk kegiatan meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.

Undang-Undang BHP juga mengatur segala kekayaan dan pendapatan dalam pengelolaan pendidikan oleh BHP dilakukan secara mandiri, transparan, dan akuntabel serta digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran, pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi satuan pendidikan tinggi, dan peningkatan pelayanan pendidikan.

Terobosan ketentuan pengelolaan pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang BHP tersebut, akan semakin menjamin kemudahan semua warga negara Indonesia dalam mendapatkan haknya di bidang pendidikan secara adil dan merata, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi. Pendidikan yang berkualitas dan bermutu akan bisa dinikmati segenap anak bangsa dari berbagai lapisan apa pun, tanpa ada diskriminasi dan stratifikasi ekonomi. Selagi mereka berprestasi dan memiliki bakat unggul, maka ia berhak mendapatkan pelayanan pendidikan. Dengan demikian, maka pandangan bahwa BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi serta perdagangan ilmu pengetahuan pada akhirnya menjadi terbantahkan.

Prof Dr H Irwan Prayitno
Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS
Kembali Ke Atas Go down
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 59
Registration date : 27.05.08

rasanan tentang status UNY, BHP kah? Empty
PostSubyek: Re: rasanan tentang status UNY, BHP kah?   rasanan tentang status UNY, BHP kah? Icon_minitimeThu Feb 05, 2009 11:01 am

walah PKS
Kembali Ke Atas Go down
https://kampusungu.forumakers.com
Sponsored content





rasanan tentang status UNY, BHP kah? Empty
PostSubyek: Re: rasanan tentang status UNY, BHP kah?   rasanan tentang status UNY, BHP kah? Icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
rasanan tentang status UNY, BHP kah?
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» DEMO MAHASISWA TENTANG PEMILIHAN REKTOR: KEPENTINGAN SIAPA?

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA, UNY BAWAHTANAH :: FORUM KELUARGA UNY :: rasanan tentang birokrasi UNY-
Navigasi: